News

PERTANIAN HARI INI

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok Dinas
Dinas Pertanian Daerah Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum dan tugas pembantuan serta tugas dekonsentrasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi Dinas
Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut di atas, Dinas Pertanian Daerah Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi antara lain :
  1. Menetapkan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanian
  2. Menetapkan standar pembibitan/perbenihan pertanian
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), aparat pertanian, teknik fungsional, serta keterampilan dan pendidikan aparat pertanian.
  4. Penyediaan dukungan kerjasama antara kabupaten/kota dalam bidang pertanian.
  5. Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit tanaman.
  6. Pembinaan/pemberdayaan unit pelaksana teknis Dinas Pertanian Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
  7. Penetapan kawasan pertanian terpadu berdasarkan kesepakatan dengan kabupaten/kota.
  8. Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu tanaman (OPT) di bidang pertanian.
  9. Pelaksanaan produk pertanian baik pemasaran maupun pengelolaannya termasuk pengelolaan pasca panen hasil pertanian.
  10. Pengaturan dan pemanfaatan air irigasi.
  11. Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan eksplosi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di bidang pertanian.
  12. Pembinaan Unit pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  13. Pembinaan kelompok pejabat fungsional (penyuluh pertanian, PHP, pengawas benih tanaman pangan dan hortikultura).
  14. Pelaksanaan pengelola ketatausahaan.

0 comments:

Post a Comment